Opsinews.id (Bekasi)Kekerasan dalam rumah tangga dan atau menghilangkan nyawa irang lain (Pembunuhan) melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 Jo 338 K.U.H.Pidana.(29/10/21).
Menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan oleh HP terhadap korbannya yaitu istrinya yang bernama Novi Sapitri.
Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekitar jam 02.00 Wib yang terjadi di rumah dengan alamat Jl. Randu Rt 05/09 No.103 Kel. Jatiraden Kec. Jatisampurna Kota Bekasi.
Korban nama : Novi Sapitri tempat tanggal lahir : Bekasi, 15-11-1995. pekerjaan : Ibu rumah tangga . Agama : Islam,Jl. Cilangkap Baru Rt 04/03 Kel. Pondok Ranggon Kec. Cipayung
Jakarta Timur.
Pelaku bernama dengan HP tempat tanggal lahir : Jakarta , tanggal 28 April 1991. Pekerjaan : Tidak bekerja Alamat : Jl Cilangkap Baru Rt 04/03 Pondok Ranggon Kec. Cipayung Jakarta Timur.
Barang bukti yang di sita berupa
tabung gas 3 kg warna hijau. Adapun krologis kejadiannya,telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga di JI Randu Rt 05/09 No.103 Kel. Jatiraden Kec. Jatisampurna Kota Bekasi. Dimana pelaku selaku suami korban, pada sekitar jam 02.00 Wib.telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tabung gas 3 Kg.
Kejadian tersebut disaksikan oleh anak korban yang selanjutnya menangis karena melihat ibunya telah berlumuran darah. Selanjutnya pihak tetangga berdatangan karena mendengar suara tangisan anak korban,sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
Di taman cluster florida pelaku sendiri dapat diamankan setelah 2 (dua) hari kemudian ditemukan di salah satu taman di Cibubur Jakarta Timur.
Terhadap pelaku HP patut melakukan pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana di maksud pasal 44 ayat (3) UU RI KUHP dengan ancaman pindana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,-.