Opsinews.id – Upaya pemulihan aspek kehidupan sosial ekonomi, 14 sektor resmi dibuka secara terbatas pada, Kamis (9/7/2020) oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Pertama, tanggal 9 Juli untuk masyarakat lokal. Selanjutnya tahap kedua tanggal 31 Juli aktivitas diperluas untuk sektor pariwisata bagi wisatawan Nusantara.
Sedangkan jika semua berjalan lancar, tahap ketiga tanggal 11 September 2020 akan dibuka untuk wisatawan mancanegara.
Koster juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 3355 tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru di 14 sektor.
Adapun 14 sektor tersebut yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, kegiatan seni dan budaya, pertanian, dan perdagangan.
Selanjutnya ada lembaga keuangan, konstruksi, kesehatan, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, pariwisata, ketertiban dan ketentraman.
Sementara untuk sektor pendidikan belum diizinkan karena masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk sektor pariwisata mulai diizinkan buka seperti wisata tirta yang meliputi pantai hingga danau. Namun, wisata ini dibuka hanya untuk masyarakat lokal Bali.
Kemudian, untuk hiburan malam seperti spa, karaoke, bar, klub malam, dan diskotek belum diizinkan untuk buka.
Hal tersebut karena tempat-tempat tersebut menyebabkan kerumunan di satu titik atau lokasi.
Kemudian edaran tersebut juga memperbolehkan membuka taman kota di seluruh Bali.
Sebelumnya taman kota ini ditutup untuk umum menghindari kerumunan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, 14 sektor ini wajib menjalankan protokol kesehatan.
Secara umum protokolnya wewajibkan pengelola, karyawan, dan pengunjung agar menggunakan masker dan pelindung wajah.
Kemudian pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter, dan membatasi jumlah pengunjung.
Lalu membersihkan lingkungan secara berkala dengan disinfektan.