Opsinews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mulai menerapkan tatanan baru atau new normal pada Kamis (9/7/2020).
Hal ini dilakukan sesuai dengan rencana yang diputuskan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Wayan Suarjaya mengatakan Pemprov Bali merancang tiga tahapan penerapan tatanan normal baru.
Untuk tahap pertama, aktivitas terbuka bagi masyarakat lokal di Bali. Penerapan tahap kedua ini dimulai pada 31 Juli untuk mastarakat luar Bali.
Pada tahap ketiga, seluruh objek wisata terbuka untuk masyarakat mancanegara mulai bulan September.
Gubernu Bali juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 3355 tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru di 14 sektor.
Adapun 14 sektor tersebut yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, kegiatan seni dan budaya, pertanian, dan perdagangan.
Selanjutnya ada lembaga keuangan, konstruksi, kesehatan, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, pariwisata, ketertiban dan ketentraman.
“Kita sudah siap untuk Bali melaksanakan kehidupan tatanan baru ini, karena jumlah fasilitias kesehatan yang kami miliki sudah tersebar, kemudian tenaga SDM kesehatan kita sudah cukup dan alat juga sudah siap dengan SOP-nya,” kata Wayan.
Sementara untuk sektor pendidikan belum diizinkan karena masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.