Opsinews.id, Jakarta – Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19, Polsek Tambora bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi di Jalan Perniagaan Raya, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pada operasi hari ini dipusatkan di Jalan Perniagaan Raya dengan kedapatan sebanyak 7 orang pelanggar, dengan rincian sangsi sosial 2 orang, denda administrasi 3 orang dan sanksi sita KTP 2 orang.
“Sanksi sosial yang diterapkan kepada orang pelanggar dalam bentuk menyapu jalanan sedangkan sanksi administrasi membayar denda Rp.250.000 per orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat
“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan Blbaru dengan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” imbuhnya.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat)