Operasi Yustisi PPKM Darurat, 3 Pilar Medan Satria Jaring 50 Pelanggar

Oleh: Tommy

Opsinews.id – Tiga Pilar Kecamatan Medan Satria menggelar Operasi Yustisi Gabungan pelaksanaan Pemberlakuan Pembarasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran covid-19, Senin (12/7/21).

Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan PPKM Darurat di Kota Bekasi oleh 3 Pilar yang bertujuan untuk memberikan teguran kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran di massa penerapan PPKM Darurat.

Operasi yang digelar dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo, Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, Sigit beserta tim dari Kejaksaan Kota Bekasi, Kabid Penegakkan Perda Saut Hutajulu, Mantri Polisi Kecamatan Medan Satria Idam Kholid, serta petugas gabungan lainnya seperti Koramil 01 Kranji dan Satpol PP yang keseluruhan berjumlah 72 personil.

Operasi yustisi dipusatkan di sejumlah jalan raya dan pusat kerumaman masyarakat. Diantaranya di wilayah Kelurahan Pejuang dan wilayah Kelurahan Kali Baru.

Dalam operasi yustisi yang digelar dari pukul 10.30 hingga 15.00 WIB, petugas menjaring 50 warga yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Selanjutnya para pelanggar kebijakan PPKM dibawa ke kantor Kecamatan Medan Satria untuk melakukan sidang virtual dengan Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Kebanyakan dari mereka diputus oleh hakim pengadilan dikenakan denda sanksi administrasi sebanyak 49 orang dengan total uang terkumpul Rp 1.470.000. Sedangkan 1 orang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan, dan 7 orang lainnya tidak menghadiri sidang.

Exit mobile version