opsinews
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Pakai dan Edarkan Sabu, Kaki Dua Redivis Dihadiahi Timah Panas

02/05/2021
in HEADLINE, Kabar Polisi
0 0

 

Opsinews.id, SIDOARJO – Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu, EPC dan EP diringkus Satres Narkoba Polresta Sidoarjo beberapa hari lalu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dalam keterangan pers di Polresta Sidoarjo Jum’at (5/2/2021) menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi yang telah diketahui tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

“Keduanya merupakan target pelaku peredaran sejak bulan November 2020 sampai dengan bulan Januari 2021,” kata Sumardji, Jumata (5/2/2021).

Ia mengungkapan jika kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Ditangkap di rumahnya saat sedang memakai sabu jenis naru, keduanya juga merupakan mantan binaan Lapas,” ujarnya.

Sumardji mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan. Kedua tersangka itu dihadiahi timah panas pada kakinya.

“Kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas, ” ucapnya.

Dari penangkapan dan tindakan tegas tersebut, Sumardji ingin menyampaikan pesan kepada pengedar lainnya untuk menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.

“Ini pesan buat pengedar lainnya untuk tidak coba-coba mengedar narkoba,” tegasnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti ratusan gram sabu, sedotan, plastik klip, pipet, 13.000 pil LL dan Hp.

“Barang bukti sabu juga kita amankan,” ucapnya.

Sumardji membeberkan, para tersangka memiliki target edarkan sabu seberat 1 Kg sabu dengan imbalan Rp10 juta.

“Satu kilo imbalannya Rp10 juta dari pemasoknya yang saat ini masuk dalam DPO,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 196, dan Pasal 197 tentang Narkotika.

Tags: Kaki Dua Redivis Dihadiahi Timah PanasPakai dan Edarkan Sabu
ShareTweet

Related Posts

Setelah BJ Habibie-Soeharto, Kapolri akan Ziarah ke Makam Gusdur-Bung Karno Besok
Kabar Polisi

Setelah BJ Habibie-Soeharto, Kapolri akan Ziarah ke Makam Gusdur-Bung Karno Besok

06/24/2025
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Pelayanan Publik Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 79  Saat Car Free Day Disambut Antusias Warga
Kabar Polisi

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Pelayanan Publik Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 79 Saat Car Free Day Disambut Antusias Warga

06/22/2025
Kapolres Metro Bekasi Kota Turnamen Futsal Kapolres Cup Sambut HUT Bhayangkara ke-79
HEADLINE

Kapolres Metro Bekasi Kota Turnamen Futsal Kapolres Cup Sambut HUT Bhayangkara ke-79

06/22/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In