Opsinews.id – Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Pusat akan diberikan sanksi sosial berupa memakai rompi oranye dan bersihkan fasilitas umum.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi administratif berupa denda hingga kerja sosial.
“Ini sudah dilaunching hari Rabu (13/5) kemarin. Jadi apabila dia tidak pakai masker sementara kita kasih shock terapi berupa hukuman pakai rompi kemudian disuruh nyapu dan kita akan panggil media massa,” kata KBO Sat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Sri Ngamini, Jumat (15/5/2020).
Saat ini, dikatakan AKP Sri Ngamini di Jakarta Pusat terdapat 8 check point yang terdiri dari check point Tugu Tani sebagai pusatnya sedangkan sisanya sebagai pos pantau.
“Pos pantau yang berada di masing-masing wilayah ini diawak polsek dan mereka beroperasi 24 jam,” katanya.
Untuk diketahui, jumlah anggota yang terlibat di check point pusat dalam setiap shiftnya terdiri dari 10 polisi lalu lintas, 4 anggota Sabhara, 4 anggota Dishub, 4 anggota Satpol PP.