opsinews
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Pelarangan Kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI), baik di media online, media sosial, maupun pembuatan spanduk yang bertempat di yayasan Ubudyah berlokasi di Jalan Raya Teges Yangloni, Desa Peliatan

12/31/2020
in Uncategorized
0 0

Pemerintah Secara Resmi Telah Membubarkan Front Pembela Islam (FPI) Sebagai Ormas Berdasarkan Perundang-Undangan Dan Surat Keputusan Bersama (SKB).

TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam hal ini khususnya pemerintah Kecamatan Ubud mulai melakukan upaya- upaya pelarangan setiap bentuk kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan FPI.

Hal tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Polsek Ubud melalui Anggota Unit Intelkam Polsek Ubud Aipda Pande Putu Parwata melaksanakan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tentang Pelarangan Kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI), baik di media online, media sosial, maupun pembuatan spanduk yang bertempat di yayasan Ubudyah berlokasi di Jalan Raya Teges Yangloni, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (31/12/2020).

Pada kesempatan tersebut anggota unit intelkam Polsek Ubud bertemu dengan pengurus majelis taklim darul Ubudyah guna menyampaikan Surat Keputusan Bersama SKB tersebut dan menerima dengan baik kehadiran Kepolisan serta mendukung segala Upaya tindakan Kepolisian untuk membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu Kapolsek Ubud AKP Gede Sudyatmaja, S.H., M.H., saat dihubungi mengatakan bahwa Sesuai dengan perundang-undangan dan SKB, Pemerintah telah secara resmi melarang kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

“Kami meyakinkan bahwa tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi terkait FPI, Kami akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan kita tegakan”.

“Kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI serta segera melaporkan kepada aparat jika ada kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI” pungkasnya.

ShareTweet

Related Posts

Tingkatkan Sinergitas dan Kebersamaan, Gubernur Sumut dan Komandan Lantamal I Ikuti Pertandingan Sepak Bola Persahabatan
Uncategorized

Tingkatkan Sinergitas dan Kebersamaan, Gubernur Sumut dan Komandan Lantamal I Ikuti Pertandingan Sepak Bola Persahabatan

07/17/2025
Polri Gelar Dialog Publik: Dorong Ekonomi Nasional Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Penguatan Kamtibmaskab
Uncategorized

Polri Gelar Dialog Publik: Dorong Ekonomi Nasional Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Penguatan Kamtibmaskab

05/27/2025
Arus Balik ke Jakarta Lancar dan Terkendali, Upaya Pengaturan Lalu Lintas Berjalan Efektif
Uncategorized

Arus Balik ke Jakarta Lancar dan Terkendali, Upaya Pengaturan Lalu Lintas Berjalan Efektif

04/07/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In