Pemerintah Secara Resmi Telah Membubarkan Front Pembela Islam (FPI) Sebagai Ormas Berdasarkan Perundang-Undangan Dan Surat Keputusan Bersama (SKB).
TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam hal ini khususnya pemerintah Kecamatan Ubud mulai melakukan upaya- upaya pelarangan setiap bentuk kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan FPI.
Hal tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Polsek Ubud melalui Anggota Unit Intelkam Polsek Ubud Aipda Pande Putu Parwata melaksanakan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tentang Pelarangan Kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI), baik di media online, media sosial, maupun pembuatan spanduk yang bertempat di yayasan Ubudyah berlokasi di Jalan Raya Teges Yangloni, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (31/12/2020).
Pada kesempatan tersebut anggota unit intelkam Polsek Ubud bertemu dengan pengurus majelis taklim darul Ubudyah guna menyampaikan Surat Keputusan Bersama SKB tersebut dan menerima dengan baik kehadiran Kepolisan serta mendukung segala Upaya tindakan Kepolisian untuk membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu Kapolsek Ubud AKP Gede Sudyatmaja, S.H., M.H., saat dihubungi mengatakan bahwa Sesuai dengan perundang-undangan dan SKB, Pemerintah telah secara resmi melarang kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
“Kami meyakinkan bahwa tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi terkait FPI, Kami akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan kita tegakan”.
“Kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI serta segera melaporkan kepada aparat jika ada kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI” pungkasnya.