Opsinews.id, Buol – Pembangunan Pasar Raya di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, tahun 2016 kembali menjadi sorotan, setelah sebelumnya dibiarkan terbengkalai.
Pembangunan pasar dengan anggaran sebesar 1,5 Miliar Rupiah itu, diduga sengaja dibuat terbengkalai, oleh oknum pemerintah setempat, dengan tujuan agar dapat menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang itu diduga dilakukan oleh Bupati Buol.
Dugaan itu di dasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Penyempurnaan Zona Nilai Tanah Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Biau.
Dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati tersebut, maka secara otomatis, harga tanah di wilayah yang menjadi tempat pembangunan Pasar Raya tersebut, sesuai dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dimana sebelumnya harga tanah per/meter sebesar Rp. 30.000, naik menjadi sebesar Rp. 216.000. Sementara luas tanah yang dibebaskan untuk diganti rugi, seluas kurang lebih 6000 meter kubik.
Sumber informasi terpercaya yang berhasil di himpun wartawan menyebutkan bahwa, tanah yang menjadi objek ganti rugi itu, merupakan aset pribadi Bupati Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dugaan senada juga di dasarkan pada data yang di himpun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol, yang mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftar Tanah (SPKT) Nomor 17 Tahun 2016.
Dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa, sebelumnya belum pernah terjadu catatan perubahan pemindahan hak kepemilikan. Namun, masih mengacu pada data yang ada, hak kepemilikan atas tanah tersebut sudah dikeluarkan seluas 3000 M2 yang itu merupakan salah satu dasar pembayaran ganti rugi.
Bupati Buol, Amirudin Rauf saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, dirinya membenarkan bahwa Surat Keputusan itu diterbitkan saat pembebasan lahan hendak dilakukan.
Adapun Surat Keputusan tersebut, dikeluarkan berdasarkan tahapan sertas hasil kajian yang dilakukan oleh Tim 9 yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan pihak pejabat lainnya.
“Kalo terbitnya surat keputusan itu, saya tinggal menanda tangani setelah tim 9 melakukan proses maupun kajian. etelah final dan seluruh anggota tim 9 bertanda tangan. B asrulah kemudian saya setujui dan bertanda tangan, jadi sebelum saya tim 9 yang merancang, mereka lebih tau, soal ini,” kata Amirudin, kepada wartawan sambil menunjukkan bundelan arsip yang berisi hasil pengesahan dan tanda tangan anggota tim 9.
Ia juga membantah bahwa, dirinya menerima ganti rugi lahan itu, seperti dikatakan banyak pihak. Selain itu, Amirudin juga menyarankan kepada semua pihak, untuk mencari data dan informasi pada bagian aset.
“Silahkan, bisa dicek disana, siapa yang menerima ganti rugi,” tegasnya.
Namun demikian, Bupati Buol itu juga tak menampik bahwa, dirinya membenarkan bahwa, lokasi ganti rugi itu memang miliknya. Dia mengaku bahwa, lokasi tersebut telah dijual kepada Jono Ciptono sebesar sekitar 200 juta pada tahun 2007 silam
“Seingat saya, tanah itu saya jual tahun 2007 kepada Jono Ciptono, waktu itu kebetulan mau Pilkada,” jelasnya.
Untuk diketahui, anggaran pembangunan Pasar Raya itu menelan anggaran sebesar 1,5 Miliar Rupiah. Adapun saat ini, kondisi pembangunan pasar tersebut terlihat cukup memperihatinkan, dan beberapa bagian bangunan sudah mengalami kerusakan. Hal itu disebabkan karena, sejak selesai dibangun, pasar tersebut tidak pernah di fungsikan.