(KOTA BEKASI)Opsinews.id – Unit II Subnit 4 Tim 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Bungur, kelurahan Jakasampurna kecamatan Bekasi Barat pada Rabu (19/05) dinihari.
Tersangka AF (26) ditangkap polisi berdasarkan informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Polisi yang melakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti, namun ketika di periksa di tempat tinggalnya, polisi terkejut dengan penemuan bungkusan ganja.
“Di rumah orang tua tersangka, polisi menemukan 2 (dua) bungkus kertas ukuran besar 1 (satu) berwarna putih dan 1 (satu) berwarna cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 142 (seratus empat puluh dua) gram dan 1 (satu) buah handphone,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari kepada media pada Sabtu (22/05).
Barang bukti bungkusan ganja tersebut disembunyikan di bawah bantal, dan tersangka mengakui bahwa ganja tersebut ia beli dari seorang tersangka lain seharga 3 juta rupiah.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda sebesar 1 Miliar rupiah.
Kasus narkotika dengan dasar LP/ 144 / K / V / 2021 / SPKT / Restro Bekasi Kota, Selasa tanggal 19 Mei 2021 tersebut ditangani oleh Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.