Opsinews.id, SURABAYA – Subdit Cyber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Reskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku penyebar berita hoaks (bohong) meninggalnya Danramil Kebomas Mayor Gatot Supriyono dan Kasdim 0817 Gresik mayor sugeng riadi setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim Gresik.
Wakapolda Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, niatan pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mepengaruhi masyarakat agar tidak mau divaksin.
“Pelaku ingin pengaruhi masyarakat supaya takut divaksin,” kata Slamet di Surabaya, Rabu (20/1/2021).
Slamet mengungkapkan, pelaku berinisial Tri Setyo (44) merupakan warga Sidoarjo yang berstatus narapidana di Lapas Porong atas kasus pembunuhan.
“Pelaku seorang Napi di Lapas Porong,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,
“Ancamannya hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, di beberapa media sosial telah beredar berita Hoax Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah divaksin Sinovak.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak.