Opsinews.id (Kota Bekasi)Pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan jasa untuk dapat bekerja pada lingkungan kantor walikota Bekasi dengan diharuskan membayar sejumlah uang.(08/01/22).
Tersangka MAD 44 tahun
Pelapor MJ 23 tahun, (beserta 9 orang lain-nya)dan tersangka MAD 44 tahun.
Perkara pidana penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHP pidana.Sanksi Pidana Penjara 4 (empat) tahun.
Pada hari minggu 14 November 2021 serta beberapa waktu di awal dan pertengahan tahun 2021 di cafe fenota perum duta harapan Bekasi Utara Kota Bekasi dan
beberapa lokasi lain di sekitar Kota Bekasi.
Adapun barang bukti yaitu :
lembaran kwitansi bukti pembayaran para Korban.Pelapor dan para korban lain, diiming-imingi untuk menjadi tenaga kerja kontrak pada lingkungan pemerintah kota Bekasi dengan membayar sejumlah uang, kemudian korban dan korban lainnya sebanyak 9 orang yaitu menyerahkan uang sebesar Rp.30.000.000 – 35.000.000 (Total uang yang terkumpul s/d Rp 250 Juta).
Kemudian setelah korban menyerahkan uang dengan bukti kwitansi korban dan korban yang lainnya hingga saat ini tidak pernah dijadikan tenaga kerja kontrak di lingkungan Kantor Walikota Bekasi.
Atas kejadian tersebut kemudian Pelapor dan para Korban lain membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota.
Selain LP yang dijadikan dasar ungkap kasus ini, tersangka telah dilaporkan pada 3 (tiga) Laporan Polisi (LP) sebelumnya dengan perincian :
LP Nomor 949 / K / IV / 2021 pada Tanggal 8 April 2021 dengan Modus dijanjikan menjadi Pegawai Honorer pada lingkungan Kantor Walikota Bekasi dengan Korban telah memberikan uang sejumiah Rp 35.000.000,-
LP Nomor 1633 / K / VI / 2021 pada Tanggal 20 Juni 2021 dengan Modus Menjanjikan Korban menjadi Pegawai Honorer pada Lingkungan Kantor Walikota Bekasi dengan Korban telah memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000,-
LP Nomor 3121 / K / XII / 2021 pada Tanggal 4 Desember 2021 dengan modus menjanjikan korban untuk bekerja sebagai pegawai PDAM Kota Bekasi dengan Korban telah memberikan uang sejumiah Rp 25.000.000,-.
Uang Hasil Kejahatan banyak digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan bergaya hidup mewah seperti menikmati Hiburan.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang lain dalam dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi.
Penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi terkait Ungkap Kasus Penipuan ini.
Dipersilahkan bagi warga masyarakat yang merasa menjadi Korban Dugaan Tindak Pidana dengan Modus membantu proses menjadi Pegawai atau Pekerja Honorer di Lingkungan Kantor Walikota Bekasi untuk Melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami Siap Melayani Anda Dengan Cepat, Tepat,Transparansi,Akuntabel dan Tanpa Imbalan”.