OPSINEWS.ID-BEKASI KOTA-Tindak pidana memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di perum villa permata desa sumber jaya kec.tambun selatan Kabupaten Bekasi tersangka bernama MR umur 23 tahun tidak bekerja pendidikan terakhir S1.
Acara prescom berlangsung di Polres Metro Bekasi.Senin(27/02/23).
Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dibawah pimpinan Kanit II Resnarkoba berhasil mengungkap home industri pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte).
Berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023.
Tiga unit II mendapat laporan informasi bahwa sering ada transaksi narkotika kemudian dilakukan observasi dan survelance terhadap wilayah tersebut yang diduga ada home industri pembuatan narkotika
Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira jam 06.00 wib dilakukan pengrebekan di rumah tinggal yang diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte) dan dapat diamankan seseorang yang berinisial MR dengan barang bukti Sinte sebanyak 12,67 KG.
Tiga boks berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto 9.685 gram.
Tiga(3) bungkus plastik hitam berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan empat (4) bungkus plastik merah berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto 2.635 gram.
Satu(1) bungkus kertas klip berwarna putih berisikan bahan baku narkotika sintetis dan tujuh(7)
Bungkus kertas klip berwarna hitam berisikan bahan baku narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto 356 gram.
Satu(1) buah handphone merk Oppo beserta kartunya.Satu buah rekening ATM BCA atas nama Muhammad Ridho Irfansyah.
Dua buah timbangan elektrik,dua buah drigen berisikan alcohol 96%
Satu buah mixer dan satu buah masker.Satu buah masker gas,empat pasang sarung tangan beberapa bungkus kertas klip berwarna putih kosong.
Beberapa bungkus kertas klip berwarna pink kosong.Beberapa bungkus kertas klip berwarna hitam kosong.Satu buah panci,Dua buah teko,satu buah toples kecil satu buah sendok makan.
Selanjutnya tersangka berikut BB dibawa dan diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka inisial MR merupakan pelaku yang memproduksi narkoba jenis Sinte(Home industri) kemudian mengedarkan melalui akun Instagram black Hanoman yang di bantu melalui akun Instagram rajawali Coporation yang saat ini dalam pelacakan barang bukti narkotika 12,676 (12,67 KG) tembakau Sintetis.
Pasal 113 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112.
Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. DPO akun Instagram rajawali Coporation.
Pasal 112 ayat 2:
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan markotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 113 ayat 2 :
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan 1
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 114 ayat 2 :
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima ,Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya S5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).