Opsinews.id, SIDOARJO – Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan baby Lobster ke luar negeri, di Bandara Juanda, Jawa Timur, Senin (8/3/2021) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan, informasi berawal adanya pengiriman Baby Lobster dari Mojokerto ke Batam melalui terminal 1 bandara Juanda.
“Ada informasi pengiriman Baby Lobster dari Mojokerto ke Singapura melalui jalur Batam,” kata Wahyudin di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (10/3).
Wahyudin menjelaskan, penangkapan oleh pihaknya pertama kali dilakukan terhadap pelaku AJ (32) dan ST (34) di halaman parkir teminal satu Bandara Juanda.
“Awalnya kami tangkap AJ dan ST di bandara yang membawa barang bukti ribuan Baby Lobster,” ungkap Wahyudin.
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali menangkap tersangka lain di lokasi berbeda.
“Kami lakukan pengembangan, ditangkap WBA (31) dan HM (32) yang bertugas mengantar barang bukti dari Mojokerto. Kemudian muncul pelaku IS (44) warga Banten yang memerintahkan pengiriman Baby Lobster itu,” jelas Wahyudin.
Dari pengungkapan ini, Penyidik Reskrim Polresta Sidoarjo mengamankan puluhan ribu Baby Lobster. Terdiri dari jenis pasir dan mutiara.
“Baby lobster dikemas dalam tiga puluh tiga bungkus plastik. Satu plastiknya berisi seribu benih, jika ditotal ada puluhan ribu,” tuturnya.
Wahyudin menambahkan, penjualan benih Baby Lobster secara ilegal tersebut dianggap sebagai bisnis yang menjanjikan karena memiliki nilai jual yang tinggi.
“Bisnis ilegal ini cukup menggiurkan, untuk jenis pasir perekornya itu seratus lima puluh ribu rupiah sedangkan mutiara bisa mencapai dua ratus ribu rupiah. Jika ditotalkan untuk pengungkapan kasus ini ditaksir lima miliar rupiah,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.