Opsinews.id-Jakarta, Idenews.id ,4/10/2023 , Berawal dari perselisihan antara Reby dan kliennya Herman yang ingin mencabut perkaranya dan menuntut dikembalikannya uang sebesar 100 juta rupiah , melalui Bambang yang datang ke rumah Reby di jalan batu intan baduri 12 kayu putih Pulo mas Jakarta Timur. marah tanpa kontrol ,dengan suara lantang Bambang memarahi Reby dan mengatakan penipu, suara lantang Bambang membuat shock cucu ibu Hj .Daswati yang ada di rumah itu, wanita paruh baya yang lembut serta keibuan itu pun ikut menengahi masalah yang terjadi diantara Reby ( anak ) dan Bambang , tanpa pikir panjang lagi Bu Hj Daswati atas inisiatif sendiri mau mengembalikan / mengganti uang yang jadi permasalahannya adalah antara Reby dan kliennya melalui Bambang , sehingga terjadi kesepakatan pada tanggal 12 Agustus 2023 ibu Daswati memberikan uang sebesar 50 juta rupiah dan sisanya akan di berikan jika sudah ada uang, tindakan ibu Daswati itu sudah ditentang oleh anaknya Reby sebab perkaranya sudah masuk pengadilan sampai menunggu proses
Permasalahan semakin rumit ketika Bambang membawa masalah ini ke ranah partai ,dimana dia tahu ( Bambang -red ) bahwa ibu Hj. Daswati SH. MH adalah seorang caleg DPR-RI dari partai PKB dapil 1 Jakarta Timur, melihat peluang ada celah yang bisa dimainkan Bambang dan rekanya seorang wartawan berinisial ( J ) berniat memeras ibu Hj . Daswati dengan tuduhan melakukan penipuan , sehingga setiap hari telepon berdering berisi ancaman , melalui kuasa hukumnya di depan awak media H . Buchari SH. MH selaku lawyer mengatakan ” bahwa kasus Hj Daswati ini akan kami laporkan ke pihak berwajib,karena sudah melanggar kode etik dan undang – undang ITE , dimana ada oknum wartawan telah menyebarkan berita hoax ” kata H . Buchari tegas
Dalam kesempatan yang berbeda H . Buchari SH . MH mengatakan ” ini tahun politik, kita semua tahu bahwa masalah ini disangkutkan dengan politik ” sambung H . Buchari SH.MH .