Opsinews.id – Dit Reskrimum Polda Bali menangkap komplotan pembobol mesin ATM. Ketiga pelaku bernama Elga Ari Saputra, Heriyanto, dan Rangga Baraccuda.
Mereka berhasil menggasak uang Rp. 749 juta dari ATM di Jalan Melasti Uluwatu, Kuta Selatan, abadung Bali pada Sabtu (9/5/2020).
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan SIK, MH mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari Dwi Prasetyo yang merupaka role manager salah satu vendor pengisian ATM pada Jumat (22/5/2020) lalu.
“Kami langsung lakukan penyelidikan, tim dari Resmob melakukan penelusuran data-data informasi maupun dari hasil olah TKP kemudian menangkap tiga pelaku,” katanya saat press release, Jumat (12/6/2020).
Kronologinya, Senin (11/5/2020) tim FLM (First Level Maintenance) pada mesin ATM dan mendapati ketidakcocokkan jumlah fisik uang dengan data di mesin ATM.
Selanjutnya tim FLM melaporkan ke bagian monitoring perusahaan. Setelah dilakukan pengecekan oleh bagian monitoring mendapati uang yang tersimpan di mesin ATM telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.749 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali.
Berdasarkan laporan, tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali melakukan olah TKP. Dari pengecekkan CCTV didapati ciri-ciri pelaku.
“Pelaku terlihat menggunakan sepeda motor kemudian mematikan listrik di ATM tapi tidak ditemukan adanya kerusakan di mesin ATM,” kata Kombes Pol Dodi.
Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi karyawan yang bertugas dalam kegiatan pengisian ATM.
Dari hasil penyelidikan, dugaan mengerucut kepada Elga Ari Saputra yang satu hari setelah kejadian melakukan permohonan resign. Ia sebelumnya bertugas sebagai penanggung jawab kunci ATM.
Elga berhasil ditangkap pada Kamis (4/6/2020) setelah didapat informasi ia mengarah ke Gilimanuk. Selanjutnya petugas bersama Polres Jembrana berhasil menangkap Elga di sekitaran parkiran pelabuhan.
Berdasarkan keterangan Elga, ia melakukan pencurian bersama Heriyanto dan Rangga.
Petugas pun kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Heriyanto pada Jumat (5/6/2020) di rumahnya di Banyuwangi, Jawa Timur usai melakuka resepsi pernikahan.
Sedangkan pelaku ketiga, Rangga berhasil ditangkap pada Minggu (7/6/2020) di Bogor, Jawa Barat, setelah sebelumnya didapat infotmasi Rangga berada di daerah Kemayoran, Jakarta Utara. Bersama dengan Polres Metro Jakarta Utara, pelaku ditangkap setelah melakukan pengejaran selama dua hari.
Kombes Pol Dodi Rahmawan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto SH, SIK, MSi beserta jajarannya atas bantuannya dalam membantu penangkapan dan bekerja sama dengan baik apalagi dalam masa serba keterbatasan dikarenakan adanya covid-19.
“Tanpa bantuan rekan-rekan diwilayah, mungkin kami akan kesulitan, karena ini menyangkut pelayanan publik. Kami niatkan kepada semua rekan-rekan pada saat mengamankan yang bersangkutan wajib tetap mempedomani protokol kesehatan,” katanya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.