Opsinews.id – Menindaklanjuti laporan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali terkait kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugroho, Polda Bali ungkap penyebab dan bagaimana terjadinya pristiwa kasus tersebut dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di laksanakan oleh Dit Reskrimum Polda Bali dan hasil uji dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.
Atas seijin Kapolda Bali Irjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan SIK, MH, dengan didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH, dan Kabid Labfor Polda Bali Kombes Pol I Nyoman Sukena SIK, yang bertempat di Press Room Ghoshal Polda Bali, saat memberi penjelasan perkembangan kasus tersebut, Jumat(4/9/2020).
Dalam penjelasannya terkait kasus tersebut, Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, bahwa kepastian Tri Nugraha bunuh diri dikuatkan dengan temuan guns shot resedue (GSR) di ujung laras dan pangkal senpi, baju serta tangan yang bersangkutan, selain itu bukti yang juga memperkuat yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menegaskan Tri Nugraha memasuki toilet sendiri.
Sedangkan hasil dari pemeriksaan pengacara dari Tri Nugraha, Harmainin Hasibuan HB, bahwa yang bersangkutan membenarkan mengambilkan tas kliennya di loker lantai 1, dibawa ke lantai 2 dan diserahkan ke Tri Nugraha.
“Pengacaranya tidak mengetahui di dalam tas itu ada senpi, begitu juga dia tidak tahu kliennya mempunyai senpi,” ujarnya.
Dan ditambahkan juga saat ditemukan di TKP, korban masih bernafas. Petugas yang ada dilokasi berusaha memberikan pertolongan pertama dengan membawa ke Rumah Sakit Bros.
Kabid Labfor Polda Bali Kombes I Nyoman Sukena menambahkan hasil pemeriksaan terkait kasus ini Bid Labfor Polda Bali yang dibackup oleh Tim Puslabfor Mabes Polri bahwa barang bukti diperiksa labfor yaitu senpi revolver SR-38/.357 T1102-14100095 Sarsilmaz made in turkey, empat peluru kaliber 38 dan slongsong peluru, satu pecahan anak peluru dan baju yang digunakan korban, hasilnya ujung laras senpi tersebut positif mengandung timbal atau GSR.
“Hasil pemeriksaan kami bahwa memang benar senpi itu dipakai. Hasil olah TKP juag ditemukan bukti dinding berlubang kena tembak. Kami swab material di lubang itu dan hasilnya sama dengan yang terdapat pada peluru yang tingginya dari lantai toilet. Artinya senpi tersebut yang dipakai korban, karna GSR-nya banyak itu artinya ditembak pada jarak yang dekat,” tegas Kabid Labfor Polda Bali.
Sehingga hasil penyidikan, fakta-fakta, keterangan saksi-saksi, olah tkp, prarekontruksi, visum korban dan hasil labfor, diduga kuat Tri Nugraha meninggal dunia karna bunuh diri menggunakan senpi revolver yang ditembakannya dari dada kiri sampai tembus punggung.(alit)