Opsinews.id, Banten – Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi. P, S.I menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Banten akan menerapkan sanksi tilang elektronik atau e-tilang, yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian program kerja 100 hari, di bidang pengembangan sanksi e-tilang yang Implementasinya akan di laksanakan bulan April di era digitalisasi.
Kabid Humas Polda Banten menjelaskan Dirlantas Polda Banten mengatakan bahwa pengendara yang melanggar lalu lintas akan terpantau kamera pengawas alias CCTV yang dipasang di jalan tertentu khususnya wilayah Kota Serang dulu. CCTV akan mengirimkan data pengendara berupa pelat nomor kendaraan kepada petugas di pusat informasi.
“Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku. Kemudian bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan STNK( Surat Tanda Nomor Kendaraan),” jelas Kombes Pol Edy Sumardi di ruang Humas Mapolda Banten, Rabu (17/2/2021).
Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa memproses e-tilang (*dengan datang ke Subdit gakkum polda untuk melakukan konfirmasi apakah memang melakukan pelanggaran sebagai pemilik kendaraan)*. Kemudian apabila terbukti melakukan pelanggaran makapelanggar bisa membayar denda melalui bank BRI sesuai dengan pelanggaran yang di lakukan.
“Titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang di tiga titik Kota Serang dulu. Yaitu di Jalan Veteran, Jalan Pantura hingga, Ahmad Yani, Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam proses e-tilang pihaknya tidak memerlukan petugas di lapangan bukan petugas dari Dirlantas tidak bekerja tetapi Polri akan memberikan edukasi-edukasi di era digitalisasi sesuai dengan arahan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo. Tidak ada proses menghentikan kendaraan. Proses tilang relatif lebih aman untuk pengendara dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk keselamatan berkendara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Saat ini, pihak Ditlantas Polda Banten tengah menyiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan para stakeholder seperti Kejaksaan, pihak Bank dan Dinas Pendapatan Daerah,” tutup Edy Sumardi. (Msr/Mrt/ Agg)