Opsinews.id, Surabaya – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap judi online selama 8 bulan yaitu dari bulan Januari hingga pertengahan bulan Agustus 2022.
Dari pengungkapan judi ini, ada sekitar 500 tersangka diamankan oleh penyidik Reskrim Polda Jatim.
“Tersangka yang diamankan sebanyak 500, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (15/8/2022).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan para pelaku ada yang berperan main slot ada pula yang main melalui you tube serta termasuk memberikan iklan tentang perjudian.
“Modus di you tube memberikan iklan-iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse,” bebernya.
Ia menambahkan, untuk aplikasi para pelaku memiliki modus yang bermacam-macam dalam beraksi. Tujuannya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
“Untuk omsetnya masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.