Opsinews.id, Surabaya – Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, meringkus dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu jaringan Malaysia.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni, RA, seorang wanita warga Negara Indonesia dan pasangannya, ICK warga Negara Nigeria.
“Anggota kami berhasil menangkap dua sejoli pengedar barang haram narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan jaringan Malaysia,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Jatim, Senin (27/9/2021).
Gatot mengungkapkan, keduanya diringkus di pinggir jalan depan parkiran Apartemen City Park, Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 15 Juli 2021, sekira pukul 19.30 WIB.
“Anggota melakukan penelusuran dan tersangka diringkus di Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Gatot.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 8 (delapan) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor total 3.984 kilogram, 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Extacy sebanyak 1.384 butir.
“Barang bukti yang diamankan cukup banyak,” tutur Gatot.
Akibat perbuatannya, RA dan ICK dijerat dengan Pasal, 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.