Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta

Opsinews.id – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu tiga bulan (Mei 2022 – awal Juli 2022) sebanyak 19 LP dan menahan 35 orang tersangka.

“Tersangka ada 35 orang dari 19 kasus yang diungkap dengan barang bukti sabu 86,27 Kg, heroin 241 gram, Ekstasi 135 Butir, Ganja 4,02 Kg, happyfive 3.800 Butir, tembakau Sintetis 202 Gram dan cannabinoid 3,74 Kg,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (12/7/2022).

Modus pertama barang bukti sabu dikamuflase seperti Teh china Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper.

“Modus kedua barang bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco. Modus ketiga diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik,” ujar Zulpan.

Kombes Endra Zulpan menjelaskan mengenai modus operandi 35 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

“Yang pertama ialah barang bukti jenis sabu ini sebagian besar dikamuflasekan seperti teh cina yang bermerek Guan Yingyang. Ini disembunyikan dan disleundupkan dalam koper atau tas koper,” ujarnya.

Modus kedua yang digunakan para pelaku kejahatan yaitu barang bukti narkoba jenis sabu dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan dalam minuman kemasan Hydrococo.

“Kemudian modus ketiga yang digunakan yakni barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan keripik,” ujarnya.

Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Jauharsa menyampaikan jaringan narkoba yang diungkap periode Mei-Juli 2022 ini dikendalikan oleh seseorang berinisial J di Malaysia, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti dari J di Malaysia dijemput oleh T asal Medan, kemudian disimpan di gudang daerah Asahan oleh S ditemukan sabu 5 kilogram,” ujar Mukti.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.

Exit mobile version