Opsinews.id – Polisi akan memintai keterangan sejumlah orang dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) terkait kepemilikan zat radioaktif di kediaman SM.
“Minggu ini juga ada beberapa rekan-rekan dari Batan dan Bapeten yang dimintai keterangan dengan penyidik sehubungan dengan peristiwa tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra SIK, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (03/03/20).
Dikatakan Asep, seiring dengan penyidikan, pihak Bapetan-Batan juga Korps Brimob Gegana sedang melakukan dekontaminasi di kediaman SM.
“Hal ini dimaksudkan agar ada sebuah pernyataan secara resmi bahwa di tempat tersebut sudah tidak ada lagi kontaminasi dari zat radioaktif,” katanya.
Sambung Asep, sejauh ini Bapetan-Batan menilai bahwa paparan dari zat radioaktif yang ditemukan di kediaman SM masih jauh di bawah normal.
Diberitakan sebelumnya, saat ini SM masih berstatus sebagai saksi. SM juga akan kembali diperiksa dalam pekan ini.
“Saat ini masih berstatus saksi, dan minggu ini saudara SM akan diperiksa kembali untuk dilakukan pendalaman,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra SIK.
Dikatakan Asep, penyidik juga sedang mendalami sumber dan tujuan distribusi zat radioaktif yang ditemukan di rumah SM.
“Berapa hal yang akan kita ungkap dari situ dari mana barang atau zat radioaktif yang ada di rumahnya berasal, pengolahannya seperti apa dan selanjutnya akan didistribusikan kemana,” ujarnya.