![](https://i0.wp.com/opsinews.id/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200303-WA0028_1.jpg?resize=877%2C576&ssl=1)
Opsinews.id – Kepolisian Republik Indonesia melakukan patroli siber untuk mengantisipasi penyeberan berita hoaks terkait virus corona (covid-19) di dunia maya.
“Apabila ditemukan hal-hal yang tidak benar,bkita tidak ragu melakukan upaya penindakkan hukum. Mengingat hoaks ini sangat berpengaruh negatif terhadap situasi yang berada di masyarakat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri SIK, Kombes Asep Adi Saputra, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (03/03/20).
Asep juga mengimbau agar masyarakat selalu bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak gampang percaya terhadap pemberitaan tenang virus corona tanpa mencari tahu kebenarannya.
“Ketenangan masyarakat saat ini sangat dibutuhkan, salah satunya dalam aspek pemberitaan. Jadi kita semua ikuti apa yang menjadi anjuran dan saran dari pemerintah,” katanya.
Terkait kenaikan harga sembako dan masker, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan beberapa instansi dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan.
“Ketika pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan, dia bisa dikenakan Undang-undang Perdagangan, khususnya di pasal 107. Disitu disebutkan ancaman hukumannya sampai 5 tahun dan dendanya sampai 50 miliar rupiah,” kata Asep.
Asep berharap para pelaku usaha memiliki kepedulian untuk membantu masyarakat dan masyarakat pun tidak perlu panik dalam menyikapi hal tersebut, karena stok persediaan bahan pangan mencukupi.
“khususnya Mabes Polri memiliki Satgas Panganbyang akan membantu dan mengontrol kondisi pangan atau ketersediaan bahan pokok di masyarakat,” katanya.