opsinews
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lapas, 1,3 Kilogram Sabu Diamankan

oleh : Tika

09/12/2020
in METRO
0 0

Opsinews.id, Jakarta – Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram, dari hasil tangkapan besar tersebut petugas kepolisian berhasil mengungkap di sebuah kawasan di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat .

Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit R Kumono didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Yudi dan panit narkoba Iptu Subartoyo mengatakan jaringan narkoba sabu tersebut diketahui berasal dari dalam salah satu Lapas di Jakarta.

Pengungkapan berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa beredar Kebun Jeruk, berangkat dari situ, dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap.

“Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di Wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.” ujar Sigit saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, Jumat (11/9/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi temukan 1,3 kg lebih narkoba jenis sabu yang bernilai hampir 2 miliar rupiah, di dalam salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka yang diamankan.

Dalam hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020.

“Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu,” ujar Sigit.

Diduga kuat, sabu seberat 1,3 kg itu dikendalikan oleh napi di dalam lapas tersebut.

Saat ini, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus narkoba dalam Lapas tersebut.

Sementara hingga kini polisi berhasil menangkapnya 7 tersangka, dua diantaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba Lapas, sementara kina orang kainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket paket kecil sabu.

Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyakahgunana dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Tags: polres metro jakarta barat
ShareTweet

Related Posts

Peran Penting Wanita dalam Membangun Pariwisata
METRO

Peran Penting Wanita dalam Membangun Pariwisata

04/21/2025
Meriahkan Pilkada Serentak 2024, Ancol Berikan Promo Spesial
METRO

Meriahkan Pilkada Serentak 2024, Ancol Berikan Promo Spesial

11/22/2024
Pelantikan Pengurus Forma SKSG UI dan Diskusi Publik: Refleksi Kemerdekaan RI ke-79
METRO

Pelantikan Pengurus Forma SKSG UI dan Diskusi Publik: Refleksi Kemerdekaan RI ke-79

09/05/2024

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In