opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Polisi Perketat Sidang Rizieq Shihab Hari Ini

05/27/2021
in HEADLINE, NASIONAL
Pengaman Sidang HRS di PN Jaktim

Opsinews id, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melakukan sidang vonis terdakwa Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (27/5/2021) soal kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Terkait itu, aparat gabungan TNI-Polri akan menjaga ketat sidang tersebut. Tercatat sebanyak 3.000 personel gabungan akan dikerahkan untuk mengawal sidang tersebut.

“Sekitar 3000-an personel,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Meski diperketat, namun Erwin menyebut tidak ada pengamanan khusus untuk mengamankan jalannya sidang tersebut. Pengamanan akan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus dirinya bebas murni dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan. Permintaan itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam pledoinya, Habib Rizieq menilai dakwaan Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

“Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) pekan lalu.

Di sisi lain, Habib Rizieq juga berpandangan bahwa tak ada satu pun unsur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dituntut kepada dirinya terpenuhi. Sehingga, harus dibatalkan demi hukum.

Termasuk, kata Habib Rizieq, dakwaan kedua dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan prokes, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat,” tuturnya.

“Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan Vonis, bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat dan dikembalikan nama baik martabat kehormatannya,” imbuhnya.

 

Tags: Polisi Perketat Sidang Rizieq Shihab Hari Ini
ShareTweet

Related Posts

Pidato Presiden RI di PBB Dalam Perspektif Iman dan Taqwa: Tinjauan Eggi Sudjana Teori OST JUBEDIL
HEADLINE

Pidato Presiden RI di PBB Dalam Perspektif Iman dan Taqwa: Tinjauan Eggi Sudjana Teori OST JUBEDIL

09/23/2025
RUPSLB PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk 2025:  Pelaksanaan Reklamasi dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
HEADLINE

RUPSLB PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk 2025: Pelaksanaan Reklamasi dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

09/19/2025
Afnan Syabil Sulaeman Putra Semata Wayang Hj.KO Genap Setahun 27 September 2025 dan Juara Satu Kursus Berenang di Aquarium Baby Indonesia
HEADLINE

Afnan Syabil Sulaeman Putra Semata Wayang Hj.KO Genap Setahun 27 September 2025 dan Juara Satu Kursus Berenang di Aquarium Baby Indonesia

09/15/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
  • Metro

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.