Opsinews.id, JAKARTA – Polisi akhirnya menangkap seorang pria yang diduga membakar kitab suci Al-Qur’an yang viral di media sosial. Dia yang diduga meretas akun instagram milik seorang wanita berinisial F dan mengunggah postingan itu.
Informasi ditangkapnya pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah. Meski begitu Azis tak menjelaskan detail kronologi penangkapan itu.
Dari informasi yang diperoleh pelaku ditangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5/2021) dini hari.
“Benar (sudah ditangkap),” kata Azis saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).
Menurut Azis, terkait detail perkembangan kasus ini akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Kabid Humas nanti yang statement,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, wanita dalam akun Instagram tersebut sudah diperiksa. Namun ia mengaku jika akun Instagramnya diretas orang tak dikenal sehingga memposting hal-hal yang tak pantas.
“Si pemilik akun saudari F datang ke Polres, dilakukan pemeriksaan memang mengakui akun itu pernah milik dia tetapi sejak tahun 2020 bulan Oktober itu sudah tidak aktif lagi. Ada kecurigaan memang terhadap seseorang,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).