Opsinews.id, Jakarta – Anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi ‘pengekor’ di gerbang tol Jakasampurna, Becakkayu pada Senin 30 Desember 2019 pukul 09.55 WIB.
Alhasil, kendaraan jenis sedan yang bernopol B 2201 IH tersebut membuat palang gardu tol rusak akibat ditabrak.
“Mengakibatkan palang tol rusak ringan. Pengemudi sengaja memacu kendaraannya tanpa harus melakukan tap kartu e-money,” kata Kanit PJR Jaya 2 Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda Erwan Kusbiyantoro di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Akibat kenekatannya pengemudi sedan pengekor tersebut dilakukan penilangan.
“Kami lakukan penilangan, STNK miliknya kami tahan,” ujarnya
Tak hanya mobil sedan tersebut, Erwan mengungkapkan jika di tempat tersebut kerap terjadi pelanggaran serupa (penyerobotan).
“Sudah sering terjadi minimal satu bulan sekitar 5 hingga 7 kejadian. Rata-rata pengekoran terjadi sekitar jam 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB,” jelasnya.