opsinews
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Kerja Paruh Waktu Jaringan Internasional

07/25/2023
in Berita Kriminal
0 0

 


OPSINEWS.ID-JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online atau media elektronik dengan modus bekerja paruh waktu, jaringan internasional.

Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial DPS (26), DPP (27) dan WW (35) yang diduga melakukan penipuan modus kerja paruh waktu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo bersama Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Korban seorang wanita berinisial AM saat itu masuk ke akun instagram milik tersangka kemudian ia klik link di Instagram
dan terhubung masuk di grup Whatsapp bernama “TOKPED” dimana korban diberikan tugas
paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan,” kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Korban, kata Trunoyudo, diharuskan mentransfer ke beberapa rekening yang diarahkan oleh pelaku dimana awalnya pelaku akan mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp.400.000,.

“Akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer
ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan,” ujar Trunoyudo.

“Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp.878.000.000,- ,” sambungnya.

Kabid Humas menyebut, peran dari pelaku DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban, dimana pelaku DPP pernah bekerja sebagai Costumer
Service Judi Online di Kamboja.

“Sementara tersangka DPS sebagai penyedia rekening penampung
(BUKU TAB & ATM), Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke tersangka WW, selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri,” bebernya.

“Selain itu ke-dua pelaku (DPS dan DPP) secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening,” ungkapnya.

Trunoyudo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM selanjutnya buku tabungan dan ATM di bawa ke Kamboja.

“Lalu pelaku yang berada
di Kamboja membuat website dimana saat orang membuka link yang dibuat oleh tersangka
tersebut otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu, dan dalam kerja paruh waktu tersebut ditawarkan menyetor atau transfer uang dimana korban akan mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

“Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer hingga uang didalam rekening korban habis. Adapun dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah,” kata Trunoyudo.

Pelaku WW bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening, DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut pelaku DPP.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone Iphone SE, Buku Tabungan dan Kartu ATM (Bank BRI, MANDIRI, CIMB, BCA), Kartu Perdana (XL, TSEL, NETPHONE), 3 Unit Handphone, 1 CPU & Box Handphone, Buku Catatan, Uang Tunai Mata Uang Kamboja, Vietnam, Thailand Pecahan 1000,500,300,20,10., 11 Buku Tabungan & Kartu ATM (Bank BCA, BRI, BNI, BTN), 13 kartu ATM (Bank BCA, BRI, MANDIRI, BNI, CIMB NIAGA), 2 Paspor an DENY PERMANA PUTRA, 2 Kartu Foreign Employment an. DENY, 1 Kartu PERS an. DENY, 13 Kartu Perdana (XL, TSEL, AXIS, SMARTFREN), 4 Unit Handphone, 1 Laptop & charge, Buku Catatan, 162 Lbr Mata Uang Kamboja Pecahan 100.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

ShareTweet

Related Posts

Kurang dari 24 Jam, Jagoan Kampung Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi
Berita Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Jagoan Kampung Pemalak Sopir Travel di Tambora Dibekuk Polisi

07/16/2025
Diduga Karyawan PT WIKA BUMN Melakukan Intimidasi dan Melakukan Pekerjaan Diluar PT WIKA
Berita Kriminal

Diduga Karyawan PT WIKA BUMN Melakukan Intimidasi dan Melakukan Pekerjaan Diluar PT WIKA

07/07/2025
Dugaan Pencurian MCB Listrik di Apartemen Kemang View oleh Oknum Kepengurusan PPPSRS
Berita Kriminal

Dugaan Pencurian MCB Listrik di Apartemen Kemang View oleh Oknum Kepengurusan PPPSRS

06/30/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In