opsinews
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Polres Buleleng Tangkap Pelaku Pengancaman Terhadap Penagih Kredit Motor

oleh : Tika

06/25/2020
in PERISTIWA
0 0
Pelaku Gusti Sudriyasa Utama (44).

Opsinews.id – Tim Opsnal Polres Buleleng menangkap seorang pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam).

Pria bernama Gusti Sudriyasa Utama (44) ditangkap setelah melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap seorang penagih kredit bernama I Gede Suastika (23).

Kejadian bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih tagihan kredit motor pada Rabu (24/6/2020). Setelah itu korban mencoba bernegosiasi dengan pelaku, namun korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah parang. Setelah itu pelaku mengejar korban yang berada di luar rumah.

Melihat pelaku membawa parang, korban langsung berlari dan meninggalkan motornya di rumah pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng.

Barang bukti yang diamankan petugas.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Kevin Mario Imanuel Simatupang bergerak menuju TKP di Desa Penglatan, Buleleng, Bali.

Di TKP polisi menemukan pelaku sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah tombak, 2 pucuk senapan angin, 1 pucuk senjata rakitan jenis pistol gas genggam, 3 buah pedang panjang, 2 buah sangkur, dan 1 pisau kecil diamankan ke Mapolres Buleleng.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat RI No.12 tahun 1951.

Tags: polres buleleng
Share1Tweet

Related Posts

Relawan Ridwan Kamil Suswono (RIDO) Gelar Baksos Pemeriksaan Mata dan Pemberian Kacamata Gratis Bagi Warga
PERISTIWA

Relawan Ridwan Kamil Suswono (RIDO) Gelar Baksos Pemeriksaan Mata dan Pemberian Kacamata Gratis Bagi Warga

11/03/2024
Rumah Bersejarah Ibu Fatmawati Hendak Dieksekusi Penyitaan oleh PN Jakarta Selatan
PERISTIWA

Rumah Bersejarah Ibu Fatmawati Hendak Dieksekusi Penyitaan oleh PN Jakarta Selatan

08/03/2023
PT Grab Teknologi Indonesia (GRAB) dan Ditjen Pajak Digugat, Babak Baru Dimulai Kembali
PERISTIWA

PT Grab Teknologi Indonesia (GRAB) dan Ditjen Pajak Digugat, Babak Baru Dimulai Kembali

08/02/2023

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In