Opsinews.id – Tim Opsnal Polres Buleleng menangkap seorang pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam).
Pria bernama Gusti Sudriyasa Utama (44) ditangkap setelah melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap seorang penagih kredit bernama I Gede Suastika (23).
Kejadian bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih tagihan kredit motor pada Rabu (24/6/2020). Setelah itu korban mencoba bernegosiasi dengan pelaku, namun korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah parang. Setelah itu pelaku mengejar korban yang berada di luar rumah.
Melihat pelaku membawa parang, korban langsung berlari dan meninggalkan motornya di rumah pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Kevin Mario Imanuel Simatupang bergerak menuju TKP di Desa Penglatan, Buleleng, Bali.
Di TKP polisi menemukan pelaku sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah tombak, 2 pucuk senapan angin, 1 pucuk senjata rakitan jenis pistol gas genggam, 3 buah pedang panjang, 2 buah sangkur, dan 1 pisau kecil diamankan ke Mapolres Buleleng.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Darurat RI No.12 tahun 1951.