Opsinews.id – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian 360 boks masker di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pagelaran. Dari emapt tersangka yang ditangkap, satu diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan rumah sakit tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan bahwa ada empat tersangka yang terlibat dalam pencurian masker, pertama pegawai rumah sakit, dua pegawai honorer rumah sakit sebagai perantara dan satu lagi sebagai penerima.
Semuanya, sambung Kapolres adalah satu rangkaian dalam hal usaha untuk mencari keuntungan pribadi dengan mencuri masker yang ada di rumah sakit.
“Awalnya kami tidak tahu, tidak mencurigai siapapun, kami pikir orang luar yang mencoba mengambil dari rumah sakit. Masker ini dijual bertahap, yang pertama mereka mendapat uang 24 juta, 18 juta dan 14 juta. Uangnya, dibelikan untuk membeli motor juga membeli kebutuhan rumah tangga dibagi-bagi sama mereka,” jelasnya saat press release, Kamis (23/03/20).
Keempat tersangka berinisial ISF, RN, YHG dan CRN. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, satu dus karton berisi 4 boks masker, beberapa kartu ATM dari beberapa bank, dua unit handphone dan uang tunai sisa penjualan masker tersbut.
“Alhamdulillah, hasil kerjasama kepolisian dengan masyarakat membuahkan hasil, masyarakat memberikan respon bahwa ini sangat dibutuhkan untuk keperluan orang banyak di rumah sakit,” ujar Kapolres.
Keempat tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.