Opsinews.id – Polres Cianjur berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Petugas mengamankan lima tersangka berinisial IS, AL, AA, AS, dan BM.
Selain mengamankan lima tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 12 lembar surat PKB mobil palsu, 4 lembar STNK mobil palsu, 19 plastik penyimpanan STNK, 3 unit mobil, 7 lembar kertas plastik hologram, 1 unit laptop dan 1 unit printer.
“Tersangka ini sudah memulai kejahatan ini dari 2016, 2016 sudah memulai untuk pemalsuan STNK palsu dan juga pajak palsu,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto SIK, SH, M.Hum, saat press release, Kamis (05/03/20).
Dari keterangan tersangka, sudah lebih dari 100 STNK palsu yang sudah dibuat tapi dari penggerebekan, petugas hanya berhasil mengamankan 9 STNK palsu.
“Sepintas STNK yang dibuat para tersangka ini sama persis dengan yang asli. Namun dengan alat yang polisi miliki, kita bisa mengungkapnya,” kata AKBP Juang.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan hukuman minimal 7 tahun penjara.