Opsinews.id, Cianjur – Satresnarkoba Polres Cianjur meringkus 9 orang yang diduga bandar sekaligus pengedar dan pemakai barang haram jenis sabu dan ganja, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana bersama Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan menggelar hasil penangkapan ke-9 tersangka di gedung reserse Narkoba Polres Cianjur, Selasa 14 Januari 2020 siang.
Jaka mengatakan jika Kesembilan pelaku yang berhasil di tangkap adalah Bandar yang merupakan pengedar serta Pemodal yang memesan barang haram tersebut.
“Kesembilannya itu ada bandar, pengedar dan pemakai,” katanya di Cianjur, Selasa (14/1/2020).
Ia mengungkapkan, kesembilannya ditangkap di tempat berbeda bersama barang bukti ganja dan sabu. Para tersangka tersebut adalah AR (sabu 1,04 gram), WN (ganja 1 Kg), D (ganja 300 gr), IF (sabu 4,20 gr), RAP (ganja 43,81 gr), MRA (sabu 0,76 gr), ES (sabu 52,07 gr), TIM (4,30 gr) dan CS (0,76 gr).
“Diamankan dari tempat berbeda bersama barang buktinya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.