Opsinews.id – Polres Majene berhasil menangkap tiga pemuda diduga pelaku spesialis pembobol
minimarket, diantaranya pelaku masih duduk di bangku SMA. Ketiganya sudah sembilan kali beraksi di wilayah Majene.
Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji mengatakan, ketiganya masing-masing berinisial MR (20), RN (19) dan seorang pelaku lainnya yang masih di bawah umur inisial AI (17). Ketiga pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek Banggae.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terungkap, bahwa ketiganya sudah sembilan kali melakukan aksinya, pertama membobol minimarket Indomaret di lingkugan Rangas Timur, kemudian di beberapa tempat lainnya, seperti toko, rumah dan sekolaah,” jelasnya didampingi Kapolsek Banggae AKP Muh Sukri saat press release, Senin (09/03/20).
Modus operandi yang dilakukan pelaku, sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu ketiganya merencanakan tempat yang akan menjadi sasaran pencurian. Kemudian pada malam berikutnya mereka kembali berkumpul dan mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan.
“Setelah siap, ketiganya langsung menuju tempat sasaran, namun terlebih dahulu mereka melakukan pemantauan. Setelah situasi aman, mereka langsung melakukan aksinya dengan cara merusak gembok menggunakan obeng yang sudah dimodifikasi,” ujar AKBP Irawan Banuaji.
Ketiga pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, ada yang masuk ke dalam toko mengambil barang-barang, dan ada yang mengawasi dari luar, setelah berhasil mereka kembali ke tempat kos.
“Pada saat mencuri di Indomaret Rangas pelaku berhasil mengambil Rp1,4 juta, 51 slot rokok berbagai jenis, di toko Mira Sentosa mengambil Rp 12 juta dan 14 slot rokok berbagai jenis, di toko Al Farizi berhasil mengambil uang tunai Rp50 juta,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku diamankan juga barang bukti berupa ratusan bungkus rokok berbagai merk, handphone, beberapa lembar uang kertas, sarung, kamera dan laptop, serta obeng dan martil.
Saat ini pelakunya sudah diamankan di Mapolres, hanya saja pelaku AI tidak ditahan karena masih dibawah umur.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Majene dan diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ungkap Kapolres.