Opsinews.id (KOTA BEKASI) – Untuk memberikan pemahaman kepada para remaja, khususnya usia sekolah, Polres Metro Bekasi Kota melalui Sikum melakukan kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di SMK Bina Karya Mandiri Kota Bekasi pada Rabu (27/10/21).
Kegiatan yang dimulai pukul 09:00 wib tersebut menyampaikan beberapa materi diantaranya, 1. Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik;
2. Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak.
3. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, Sie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna juga menyampaikan sosialisasi penyuluhan UU ITE dan mengajak siswa siswi SMK Bina karya Mandiri agar bijak dalam bermedia sosial .