opsinews
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Polres Tabanan Tangkap 2 Penyalahguna Narkoba

oleh : Tika

07/29/2020
in NASIONAL
0 0

Opsinews.id – Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba ( jenis shabu-shabu ), dua orang terduga pelaku diamankan di dua TKP yang berbeda dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., Kasubbag Humas pada hari Selasa 28/07/2020 pukul 14.00 Wita menyampaikan singkat kejadian pengungkapan tersebut , pada hari Sabtu 18/07/2020 sekira pukul 21.00 Wita anggota Satuan Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka SR alias Wulan (43) di depan minimarket Alfamart , Jalan By Pass Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Kec/Kab. Tabanan.

Dalam penggeledahan tersebut pada bagasi depan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka SR alias Wulan ditemukan 1 buah plastik klip yang didalamnya diduga sebagai Shabu. Setelah dilakukan pengembangan tersangka SR alias Wulan mengakui bahwa barang tersebut sebelumnya dibeli dari tersangka yang bernama KW alias Weda (35). Berbekal informasi tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan melakukan pencarian terhadap tersangka KW alias Weda dan sekitar pukul 23.10 wita melakukan penggeledahan terhadap tersangka KW alias Weda di Mini market Br. Denkayu Belodan, Desa Werdhi Bhuana, Kec. Mengwi, Kab. Badung dan menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Shabu. Tersangka KW alias Weda juga mengakui selelumnya telah menjual Shabu kepada tersangka SR alias Wulan dengan harga Rp. 400.000,-.

Sehingga dari penangkapan tersebut disita barang bukti dari tersangka SR alias Wulan berupa 1 Paket Shabu 0,17 gram, 1 Buah Handphone dan 1 Unit Sepeda Motor Scoopy. Sedangkan dari tersangka KW alias Weda disita barang bukti berupa 1 Paket Shabu 0,11 gram, 1 Buah Handphone dan 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia.

Modus operandi barang bukti Shabu disimpan dalam plastik klip yang di dalamnya berisikan Kristal bening yang dibungkus dalam kemasan rokok kemudian disimpan pada bagasi depan sepeda motor dan barang bukti yang dibuang oleh tersangka di sebelah kanan tempatnya berdiri pada saat digeledah. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.

(Humas Polres Tabanan)

Tags: polres tabanan
ShareTweet

Related Posts

Hj. Andi Ida Nursanti,SH Mendapat Dukungan Dari Warga Sulawesi Selatan Yang Ada di Perantauan Untuk Menjadi Ketua KKSS Periode 2025-2030
NASIONAL

Hj. Andi Ida Nursanti,SH Mendapat Dukungan Dari Warga Sulawesi Selatan Yang Ada di Perantauan Untuk Menjadi Ketua KKSS Periode 2025-2030

04/04/2025
PLN Corporate University UPDL Jakarta Rayakan Ramadan dengan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
NASIONAL

PLN Corporate University UPDL Jakarta Rayakan Ramadan dengan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

04/18/2025
Ancol Taman Impian dan Gogo Bike Resmi Jalin Kerjasama, Hadirkan Pengalaman Baru Menjelajah Ancol
NASIONAL

Ancol Taman Impian dan Gogo Bike Resmi Jalin Kerjasama, Hadirkan Pengalaman Baru Menjelajah Ancol

02/28/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In