Opsi News – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus TP. Narkotika yang telah berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba dengan di back up oleh Satgas CTOC Polda Bali. Kamis, 02 Juli 2020
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H, S.IK.,M.H mengatakan dalam satu bulan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Polda Bali berhasil ungkap 20 kasus penyalah gunaan Narkotika daru berbagai jenis seperti shabu 371,19 gram, ekstasi 125 butir, ganja 439,31 gram, tembakau gorila 12,21 gram, serbuk extacy 12,38 gram, cairan narkoba 2 botol dan 1 potong biscuit, dari 26 tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Semua tersangka dari berbagai daerah asal baik sebagu kurir maupun sebagai bandar yakni dari Jawa 10 orang. (berada di Bali sejak bulan Januari 2019), Bali 9 orang, Riau 1 orang, Sulawesi 2 orang, Sumatra 2 orang dan NTB 2 orang”. Ungkap Kapolres
Lanjut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H., dari 20 tersangka mereka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar, Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar) dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.