opsinews
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Polresta Denpasar Polda Bali Dalam Satu Bulan Sat Resnarkoba Berhasil Ungkap 20 Kasus

Oleh: Tika

07/02/2020
in HEADLINE
0 0
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H, S.IK.,M.H., Press Conference pengungkapan kasus TP. Narkotika
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H, S.IK.,M.H., Press Conference pengungkapan kasus TP. Narkotika

Opsi News – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus TP. Narkotika yang telah berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba dengan di back up oleh Satgas CTOC Polda Bali. Kamis, 02 Juli 2020

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H, S.IK.,M.H mengatakan dalam satu bulan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Polda Bali berhasil ungkap 20 kasus penyalah gunaan Narkotika daru berbagai jenis seperti shabu 371,19 gram, ekstasi 125 butir, ganja 439,31 gram, tembakau gorila 12,21 gram, serbuk extacy 12,38 gram, cairan narkoba 2 botol dan 1 potong biscuit, dari 26 tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

 

“Semua tersangka dari berbagai daerah asal baik sebagu kurir maupun sebagai bandar yakni dari Jawa 10 orang. (berada di Bali sejak bulan Januari 2019), Bali 9 orang, Riau 1 orang, Sulawesi 2 orang, Sumatra 2 orang dan NTB 2 orang”. Ungkap Kapolres

 

Lanjut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H., dari 20 tersangka mereka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar, Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar) dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

Tags: Polresta Denpasar Polda Bali
ShareTweet

Related Posts

Gratis Masuk Ancol Dalam Rangka HUT Jakarta Ke- 498
HEADLINE

Gratis Masuk Ancol Dalam Rangka HUT Jakarta Ke- 498

06/10/2025
Hj.RAjT Kartika Oman Lebaran Idhul Adha 2025 Bersama Putra Semata Wayangnya Ikut Berkurban Seekor Kambing
HEADLINE

Hj.RAjT Kartika Oman Lebaran Idhul Adha 2025 Bersama Putra Semata Wayangnya Ikut Berkurban Seekor Kambing

06/10/2025
Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang
HEADLINE

Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang

06/08/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In