opsinews
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Polresta Sidoarjo Ungkap Pabrik Kerupuk Berbahan Kimia Berbahaya

03/01/2021
in HEADLINE, Kabar Polisi
0 0

Opsinews.id, Sidoarjo – Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, mengungkap pabrik produsen kerupuk berbahan dasar kimia berhaya jenis Bleng di Desa Pagerngumbuk, Wonoayu, Sidoarjo pada Rabu (24/2) lalu.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga akan kegiatan di pabrik produsen kerupuk PD. Ridho Mashur milik SN dan ST tersebut.

Di gudang itu polisi mendapati tumpukan krupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng siap edar sejumlah 3,9 ton. Dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kg. Serta diperoleh juga barang bukti sekitar 1,4 ton bahan bleng atau yang berjumlah 58 sak.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif mengatakan, pabrik tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan.

“Pabrik ini bikin kerupuk bleng sejenis borak sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh,” kata Wahyudin di Sidoarjo, Senin (1/3).

“Bila digunakan untuk makanan maka dapat mengakibatkan kanker,” sambungnya.

Wahyudin mengungkapkan, pabrik itu beroperasi sejak tahun 2015 dan daerah pasarannya ke Jakarta dan Bali.

“Selanjutnya bersama Dinas Kesehatan akan terus kami kembangkan terkait kasus ini, termasuk apabila masih didapati ada yang beredar di pasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Rahmi, membenarkan bahwa penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya.

“Sangat berbahaya, bisa akibatkan kanker dan penyakit lainnya. Oleh karena itu tidak dianjurkan gunakan bahan (bleng) itu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, SN dan ST dijerat dengan Pasal 136 atau Pasal 142 Undang-undang RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Diancam hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Tags: Polresta Sidoarjo Ungkap Pabrik Kerupuk Berbahan Kimia Berbahaya
ShareTweet

Related Posts

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Dealer Honda
Kabar Polisi

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Dealer Honda

07/19/2025
SMKN Naik Kelas! Guru Siap Hadapi Tantangan 2025 PLN Wujudkan Komitmen “Listrik untuk Rakyat” Lewat Program TJSL Upgrading Guru
HEADLINE

SMKN Naik Kelas! Guru Siap Hadapi Tantangan 2025 PLN Wujudkan Komitmen “Listrik untuk Rakyat” Lewat Program TJSL Upgrading Guru

07/18/2025
Kapolri Resmikan 28 SPPG Polri, Instruksikan Perkuat Quality Control
Kabar Polisi

Kapolri Resmikan 28 SPPG Polri, Instruksikan Perkuat Quality Control

07/17/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • PRIVACY POLICY
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • METRO
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • GAYA HIDUP
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In