opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi Empat Lutung Sumatera dan Dua Kukang Disita

Redaksi

07/26/2024
in Berita Kriminal

Medan – Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (22/7) kemarin menggagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi, yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Dalam kasus ini, petugas menyita 4 lutung sumatera dan 2 kukang.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Kamis (25/7) malam menjelaskan, jika kedua pelaku yakni AF (56) dan IS (50), ditangkap di tempat terpisah.

AF yang merupakan warga Jalan M.Yakub Medan, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sedangkan IS yang merupakan warga Jalan Pahlawan Medan, ditangkap di rumahnya.

“Awalnya kita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 lutung sumatera dan 2 kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi,” ungkap Kompol Jama Purba.

Ditambahkan Jama Purba, selain menyita dua jenis satwa dilindungi, dari kedua pelaku pihaknya juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjual belikan seperti 1 ekor musang dan 1 ekor tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi.

Keseluruhan satwa yang disita, diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp.750 ribu untuk setiap satwa.

“Satwa – satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp.5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami,” tambah Jama.

Seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku, kini telah diserahkan ke BKSDA. Untuk kedua pelaku, kini terancam akan dipenjara selama 5 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

ShareTweet

Related Posts

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan Anak, Pelaku Merupakan Kerabat Korban
Berita Kriminal

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan Anak, Pelaku Merupakan Kerabat Korban

10/15/2025
Polisi Tanggap Cepat, Tim Jibom Brimob Sapu Bersih Ancaman Bom di Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading
Berita Kriminal

Polisi Tanggap Cepat, Tim Jibom Brimob Sapu Bersih Ancaman Bom di Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading

10/08/2025
Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Mengamankan 2 Pengedar, Sita Total 1,567 Gram Ganja dan Sabu
Berita Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Mengamankan 2 Pengedar, Sita Total 1,567 Gram Ganja dan Sabu

10/07/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.