OPSINEWS.ID-BEKASI — Bertempat di Bekasi Timur, Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi S.H, M.M, didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari melaksanakan gelar ungkap Kasus pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 K.U.H.Pidana ayat (1), ayat (2) ke ayat (2e) pada Sabtu (5/8/2023) siang.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi S H, M.M, menjelaskan Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur dipimpin Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina, S.H, M.H, gabungan Tim Opsnal Polda Metro dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan ungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di Alfamart Jl. Kp Rawa Roko RT. 003 / 005, Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu Kota Bekasi.
Akibat kejadian tersebut, Pihak Alfamart mengalami kerugian materi sebesar Rp 94.018.755 (sembilan puluh empat juta delapan belas ribu tujuh ratuslima puluh lima rupiah).
“Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/831-BT/VII/2023/SPKT/Sektor Bekasi Timur/Restro Bekasi Kota/Polda Metro jaya pada tanggal 03 Agustus 2023 yang terjadi pada hari selasa tanggal 2 Agustus 2023 di Toko Alfamart Jl. Kp Rawa Roko RT. 003 / 005, Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu Kota Bekasi,” Kata Kapolsek Kompol Sukadi kepada wartawan.
“Disini akan saya sampaikan terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yaitu sudah diamankan ada empat tersangka yaitu tersangka dengan inisial C peran sebagai karyawan toko atau kepala toko, itulah yang menginisiasi daripada perbuatan pencurian. Nomor 2 adalah A, istri daripada C itulah yang mencari eksekutor. Namun demikian istri daripada C Ini sementara masih DPO, ketiga adalah N berperan sebagai mencari eksekutor dia juga berprofesi sebagai pedagang asongan di wilayah Sriamur Tambun Utara yang kemudian S dan I adalah sebagai eksekutor, dia adalah tukang parkir di wilayah Sriamur juga daerah Tambun Utara,” ungkapnya.
Sukadi jelaskan, Kejadian berawal sekitar jam 23.00 WIB pada saat toko akan tutup saat itu C dan rekannya sdri Diva Japaria (Kasir Alfamart ) sedang menghitung uang pendapatan didalam toko tiba tiba pelaku masuk kedalam toko dengan mengancam memakai pisau jangan dengan mengatakan ” jangan berisik” dan pelaku juga meminta kedua HP saksi setelah itu pelaku membawa pelapor untuk menunjukan brangkas dan minta dibukakan brangkasnya.
“Brangkas dibuka C dan mengambil uangnya lalu mengambil dekoder CCTV serta mengambil rokok dan makanan kecil didekat meja kasir setelah itu pelaku langsung mengikat C dan Kasir D dengan lakban dan menyekapnya diruangan brangkas setelah itu pelaku keluar dengan mengunakan motor,’ Ungkap Kapolsek.
Kemudian, Pihak Kuasa PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) bpk Ahmad Satari (Manager) dengan tersangka C dan saksi Diva Japaria kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bekasi Timur.
kemudian Gabungan Piket Reskrim Polsek Bekasi Timur berikut Tim Opsnal Polda dan Polres mendatangi TKP untuk melakukan cek Tkp tersebut dan setelah dilakukan Cek TKP di dapat barang bukti sekitar Rp. 40.000.000 ( Empat puluh Juta Rupiah ) yang tersimpan di belakang tempat barang Return.
“Temuan barang bukti tersebut kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka C kemudian di dapat pengakuan dari tersangka C bahwa kejadian tersebut memang terjadi yang mana sudah direncanakan terlebih dahulu oleh tersangka C pada tanggal 30 Juli 2023 yang sudah mengenal tersangka N yang berperan mencari eksekutor dari istri berinisial A, kemudian tersangka N mengenalkan tersangka I dan tersangka S sebagai eksekutor.
Saksi Diva Japaria tidak diberitahu atau mengetahui dari orang lain bahwa ada skenario yang dibuat oleh tersangka C peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di TKP dan skenario peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan dibuat oleh tersangka C dan istrinya A karena motif ekonomi dimana istrinya terlilit hutang.
Barang bukti yang diamankan adalah, :
– 1 (Satu) unit spd motor yamaha lexi warna merah Nomor Polisi B 3925 UQS milik pelaku S dan I ke TKP
– Lakban Warna Cokelat panjang kurang lebih 30 cm.
– Uang tunai senilai Rp 40.457.700 yang diambil tersangka C.
– Uang Tunai Senilai Rp 3.700.000 diambil tersangka C
– Uang Tunai Senilai Rp 1.500.000 honor tersangka N
– Uang Tunai Senilai Rp 1.500.000 honor tersangka S
– Uang Tunai Senilai Rp 1.500.000 honor tersangka I
– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis piusau dapur warna Merah Muda / Pink milik tersangka I
– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat dgn penutup milik tersangka S.
– 1 (Satu) unit handphone merk infinix warna biru milik tersangka C.
– 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Biru milik tersangka A
– 1 (Satu ) unit handphone merk Vivo milik tersangka S.
– 1 (satu) unit DVR CCTV merk Highdivision.
– 1 (Satu) tas Tuthbag warna merah.
– 1 (Satu) Jaket Biru dikenakan tersangka I di TKP.
“Pada pelaporan yang dilakukan C pada Polsek Bekasi Timur ada kejanggalan dan akhirnya ditemukan bahwa sebetulnya sudah direkayasa, yang melibatkan kepala toko Alfamart yang inisialnya C dari situ maka hari itu juga dan kurang lebih dari 24 jam ketiga tersangka berhasil diamankan di Polsek akan tetapi istri daripada tersangka C masih kita kejar ternyata di rumahnya di Tambun sudah kosong Namun demikian kami melanjutkan pencarian dan mudah-mudahan tersangka mau menyerahkan dirinya, sehingga permasalahan ini cepat terungkap sempurna.” tandasnya.
“Kepada tersangka kita kenakan dengan pasa 365 ayat (1) dan (2) K.U.H.Pidana dan ayat (2e) karena dilakukan 2 orang bersama-sama lebih ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.