Jakarta, – Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi, SH.SIK., melaksanakan kegiatan Door Stop ungkap kasus Narkotika dibulan Juli 2024 bertempat Aulia Wira Surya Candikia Polsek Cilincing Jakarta Utara pada hari Jumat 26 Juli pada pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi menjelaskan kronologis kejadian, ia telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 828 Gram.
Berdasarkan laporan POLISI NO: LP/A/12/VII/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/PMJ, tanggal 03 Juli 2024.Tempat waktu kejadian hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di Jl.Manunggal VII RT 005 RW 004 kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara,” bebernya .
Barang bukti 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau berisi 8 (delapan) bungkus plastik bening masing – masing berisikan narkotika jenis Kristal warna putih dengan berat keseluruhan 828 Gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening, 3 (tiga) buah sendok terbuat dari sedotan besar, dan 1 (satu) unit telepon genggam merk Realmi,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, awalnya tim Opsnal Polsek Cilincing mendapat informasi adanya penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 WIB tim Opsnal Polsek Cilincing yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku didalam rumah yang beralamat di Jl.Manunggal VII RT 005/004 kelurahan Kalibaru kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan di rumah pelaku tersebut ditemukan barang bukti berupa plastik teh warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisikan narkotika jenis Kristal warna putih dengan berat keseluruhan 828 Gram.Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di amankan ke Polsek Cilincing guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa menjadi perantara jual beli Narkotika yang mana Narkotika tersebut kiriman dari seseorang bernama LEO (DPO) melalui jasa pengiriman dan akan dikirimkan kepada pemesannya. Dari hasil menjadi perantara jual beli narkotika tersebut tersangka mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah),” jelasnya.