Opsinews.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, Minggu (19/01/20).
Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya SIK, SH, MH mengatakan, kedua pelaku berinisial KKM (20) dan RBK (23).
Kejadian bermula pada Minggu (19/01) sekira pukul 01.00 WIB, korban bernama Samuel Son Manikari hendak mengambil pakaian di tempat kerjanya di Toko Parkit Jalan Raya Brawa, Banjar Pelambingan, Tibubeneng, Kuta Utara, Bali.
Sesampainya di tempat kerja, kendaraan Samuel diparkirkan di depan toko, sedangkan dirinya masuk ke dalam toko untuk mengambil pakaian.
Saat di dalam toko, Samuel mendengar suara motor yang dihidupkan dari depan toko. Saat dilihat ke luar, motor yang ia parkirkan sudah dicuri seseorang.
“Korban kemudian meminta tolong kepada salah satu saksi, lalu saksi melakukan pengejaran. Kebetulan, saat itu anggota opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara yang mengadakan atensi wilayah melihat kejadian tersebut dan melakukan pengejaran,” ungkap Kapolsek.
Petugas akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku di Jalan Raya Brawa dan diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan pengembangan.
“Dari hasil interogasi yang didapat, kemudian petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya satu pelaku lagi berhasil ditangkap di Subak Abasan, Banjar Tandeg, Kuta Utara,” ungkapnya.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Jupiter MX.