Opsinews – Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial BF yang melakukan penistaan terhadap agama dengan cara menempelkan alat kelaminnya ke alquran.
“Pelaku ditangkap setelah pelapor mendapat informasi bahwa di medsos telah beredar video seorang laki-laki mengeluarkan kemaluaannya dari dalam celana lalu digesek-gesekan ke buku doa-doa yang menyerupai kitab suci alquran bersampul warna merah,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat press release, Sabtu (27/11/21).
Video tersebut kemudian diunggah oleh pelaku sehingga menjadi viral melalui pesan singkat whatshapp dan medsos lainnya.
“Sehingga mengundang emosi warga masyarakat yang mendatangi rumah pelaku, dan diketahui pelaku yang beredar dalam video tersebut bernama BF,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 atau (1) Undang-Undang ITE No.19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.