(KOTA BEKASI)Opsinews.id – Petugas polisi kembali menjaring sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Unit lalu lintas Polsek Bekasi Utara memberikan surat tilang kepada 6 pemilik sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan saat terjaring operasi di Teluk Buyung Jl Perjuangan Bekasi Utara pada Selasa (27/04).
“Petugas telah melakukan tilang terhadap pengguna sepeda motor yang tidak memakai knalpot standar sehingga itu mengganggu pengguna jalan lain,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari.
Operasi terhadap pelanggar, terutama pengguna sepeda motor yang tidak mematuhi aturan berkendara akan semakin sering dilakukan, terutama di bulan suci ramadhan agar umat muslim menjalankan ibadahnya dengan khusuk tanpa perlu terganggu dengan suara knalpot bising ketika menjalankan ibadah.
Dalam Operasi tersebut, petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga ikut terlibat. Operasi knalpot bising sendiri dilakukan secara serentak dalam beberapa hari terakhir dan puluhan pengendara yang melanggar juga terjaring.
“Pelanggar yang mendapatkan tilang, ditahan SIM atau STNK sebagai barang buktinya,” pungkas Erna. (***)