Opsinews.id, SURABAYA – Jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), menangkap seorang guru SMP swasta berinisial AR (23) yang kedapatan merakit dan memiliki senjata api (Senpi) jenis revolver dan laras panjang serta amunisinya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Repli Handoko mengatakan jika AR yang merupakan warga Malang tersebut ditangkap oleh jajaran Subdit Jatanras.
“Tersangka berinisial AR, ia memiliki keahlian merakit senjata api baik laras pendek maupun panjang dan dijual secara ilegal atau tanpa surat,” kata Gatot di Surabaya.
Dari penangkapan AR, polisi menemukan tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti.
“Dari tangan AR kami amankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm,” ungkap Gatot.
Gatot menjelaskan, tersangka (AR) mulai merakit senjata api tersebut sejak bulan Februari 2021 lalu.
“Dari bulan Februari 2021 lalu, hingga kini pelaku telah merakit 7 pucuk senjata,” ujar Gatot.
Untuk harga, pelaku AR menjual senjata api tersebut tergolong murah dengan harga berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.
“Banderolnya murah, makanya diminati,” ucapnya.
Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.
“Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel,” bebernya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka AR dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
“Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara,” tutup Gatot.