Opsinews.id, Trenggalek – Ada-ada saja ulah si Bambang Purwanto Alias Bancet, demi kelabui petugas agar obat keras yang dimilikinya tersebut aman dan beredar.
Ia diketahui menggunakan kompor minyak tanah bekas untuk dijadikan wadah menyembunyikan obat keras alias obat tak layak edar.
Namun apes bagi Bancet, sebelum beredar aksinya tercium oleh anggota Satuan Narkoba Polres Trenggalek. Alhasil 1.100 obat keras tanpa ijin edar berhasil diamankan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan jika Bancet merupakan spesialis penyelundup obat keras jaringan Tulungagung-Trenggalek.
“Satuan Reserse Narkoba polres Trenggalek kemvali mengungkap peredaran obat keras yang sesuai dan tidak memiliki ijin edar bweupa Pil Doble L di wilayah Trenggalek. Pelaku merupakan jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Trenggalek dan Tulung Agung. Polres Trenggalek tetap tidak akan berhenti untuk mengikis habis peredaran obat-obat terlarang di wilayah Trenggalek,” kata Calvijn dalam rilis tertulisnya, Rabu (6/2/2020).
Calvijn menyatakan jika Bancet saat ini sudah berstatus tersangka. Ia ditangkap di rumahnya pada hari Minggu (2/2/2020) bersama barang bukti ribuan pil obat keras.
Barang bukti yang diamankan adalah 20 butir pil dobel L kemasan plastic warna hitam, 77 butir kemasan plastic warna hitam dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok, 982 butir Pil dobel L kemasan plastic bening dimasukkan ke dalam plastic kresek warna hitam, Satu buah Kompor minyak, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), satu buah Handphone.
“Peredaran obat-obat seperti yang telah diungkap Satuan Reskoba Polres Trenggalek demi masa depan para generasi penerus Bangsa diwilayah Trenggalek,” katanya.
“Diharapkan warga masyarakat selalu waspada terhadap peredaran obat2 terlarang Pil Doubel L maupun Narkoba , Miras karena akan merusak organ tubuh maupun para genwrasi penerus Bangsa,” himbaunya. (Yor)