Opsinews.id – Artis Roy Kiyoshi ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. Penangkapan terjadi di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukuk 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti psikotropika.
“Barang buktinya kurang lebih 21 butir psikotropika,” katanya, Jumat (8/5).
Saat ini, dikatakan Vivick, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman kasus terhadap pembawa acara reality show karma tersebut.
“Kelanjutannya akan kami kabarkan lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat penangkapan langsung dilakukan tes urine terhadap Roy dan hasilnya positif menggunakan psikotropika jenis benzodiazepine.
“Tes urinenya positif benzo,” kata Vivick.
Namun, ia belum bersedia menjelaskan detail kasus tersebut. Pihaknya akan menjelaskan dalam jumpa pers siang nanti.
“Nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh bapak Kapolres,” ucap dia.