Opsinews.id – Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto SIK, SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany memimpin konferensi pers pengungkapan dan penangkapan pelaku pembunuhan di Mapolres Cianjur, Rabu (05/02/20).
Kasat Reskrim polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany menjelaskan, kedua pelaku, yakni SA alias Bolang dan M alias Mimit. Sementara satu pelaku lagi berinisial HMZ alias Arab telah meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas pada tahun 2017.
“Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” ungkapnya.
Dikatakan AKP Niki, motif dari pada pembunuhan ini adalah tersangka sakit hati kepada korban karena sering menghina dan merendahkan tersangka, serta ada kedekatan dengan pacar tersangka.
“Sebelum menghabisi korban, para pelaku mengajak korban menenggak miras sampai mabuk terlebih dahulu, saat lengah kemudian membunuhnya menggunakan golok yang sudah disiapkan sebelumnya,” katanya
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembunuhan berinisial SA alias Bolang (28) dan M alias Mimit (26) di kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Keduanya buron sejak 2016 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemhunuhan yang terjadi di jalan raya Cibeber, Kampung Pasir Gobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Cianjur, pada pertengahan Maret 2016 silam.
Penangkapan keduanya berkat laporan masyarakat yang melihat keberadaan keduanya di seputaran kawasan Jebrod, Cianjur, Selasa (04/02/20).