Opsinews.id – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi membuka posko pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang terdampak banjir di Kabupaten Bekasi.
“Kita akan bantu percepat bagi warga yang terdampak banjir dalam pengurusan surat-surat kendaraannya dengan prosedur yang tetap sama,” kata Kanit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Bait Ferdinand, Selasa (25/02/20).
Untuk persyaratan dokumen kendaraan yang rusak atau hilang, AKP Bait mengatakan bahwa prosedurnyanya tetap sama, namun perlu melampirkan juga surat kehilangan dari polsek atau polres terdekat dan surat pengantar dari RT maupun RW.
“Selain KTP dan BPKB asli, laporan kehilangan dari pihak Kepolisian dan warga terdampak banjir juga harus melampirkan surat pengantar dari RT dan RW,” jelasnya.
Dijelaskan AKP Bait, Posko Pelayanan STNK Bencan Banjir dibuka untuk menyikapi kondisi Kabupaten Bekasi yang terdampak banjir yang mengakibatkan sejumlah kerusakan termasuk dokumen kendaraan masyarakat, sehingga pelayanan akan lebih cepat.
“Bagi warga yang terdampak banjir kita sediakan loket khusus tidak satu dengan yang lain, jadi bisa lebih cepat pengurusannya,” ungkapnya.