Kabupaten Bekasi – Tawuran antar geng remaja di wilayah Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, kembali menelan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi pada dini hari, Minggu, 11 Agustus 2024, ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mengundang perhatian publik.
“Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin berhasil menangkap dua tersangka,” ujar AKPB Gogo Galesung
Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung menjelaskan Kedua tersangka, JP alias Ucing dan ANF, ditangkap pada Senin sore di Pintu Stasiun Cikarang, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Cikarang Utara. 12 Agustus 2024.
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial MR, menjadi korban dalam peristiwa bentrokan antara dua kelompok gangster pada Minggu dini hari, 11 Agustus 2024. MR dilaporkan mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
“Tawuran antara dua kelompok gangster di Kedung Waringin tersebut dimulai dari pertemuan di media sosial yang kemudian berujung pada aksi brutal di lapangan,” pungkasnya.
Pada malam kejadian, kedua geng ini saling menantang dan sepakat untuk bertemu di lokasi yang terpencil. Dalam waktu singkat, bentrokan pun pecah dengan menggunakan berbagai senjata tajam.
Dalam aksi tersebut MR menjadi korban kekerasan brutal. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak terselamatkan akibat luka yang dideritanya. Peristiwa ini tidak hanya menggemparkan masyarakat setempat, tetapi juga membuka mata kita akan bahaya yang mengintai generasi muda kita.
“Setelah insiden tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk saksi mata di sekitar lokasi, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin mulai mengidentifikasi para pelaku,” terangnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Kampung Babakan, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kedung Waringin. Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan tiga senjata tajam jenis cerulit, satu pedang, dan satu stik golf, yang diduga kuat digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kedung Waringin untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat tawuran antar geng remaja yang terus meningkat di wilayah Bekasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan perhatian lebih kepada anak-anak mereka, agar tidak terjerumus dalam lingkaran kekerasan seperti ini,” tutupnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tawuran antar geng remaja adalah ancaman nyata yang harus segera ditangani dengan serius oleh semua pihak, termasuk penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.