opsinews
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional
No Result
View All Result
opsinews
No Result
View All Result

Satres Narkoba Bekasi , Berhasil Membongkar Pengiriman Ganja 31 KG

02/02/2022
in Kabar Polisi

Satres Narkoba Polrestro Bekasi Kota Ungkap Pengiriman Ganja 31 Kg Dari Medan

BEKASI,Opsinews id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 31 Kg narkotika jenis Ganja dari jaringan antar kota. Hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan seberat 31 Kg oleh Polres Metro Bekasi Kota di rilis oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan yang didamping Kapolres Metro Kombes Hengki, Wakapolres AKBP Rama Samtama Putra, dan Kasat Narkoba Kompol Guntur Nugroho di Mapolres Bekasi Kota jalan Pangeran Jayakarta Harapan Mulya Medan Satria, Rabu (2/2/22).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya ke media mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja oleh Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Keberhasilan ini diberikan apresiasi ke Polres Metro Bekasi Kota sebagai wujud nyata dari sikap polri khususnya Polda Metro Jaya Juga Polres Metro Bekasi Kota dalam pemberantasan Narkotika.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa narkotika ini adalah suatu kejahatan yang dikategorikan oleh pemerintah sebagai kejahatan berbahaya atau Extra ordinary crime sehingga pemberantasan ini harus dilaksanakan secara terus-menerus dan ini sebagai wujud nyata Polres Metro Bekasi kota dikepemimpinan Bapak Kapolres berkomitmen dalam rangka pemberantasan Narkotika karena narkotika ini kejahatan yang merusak moral generasi bangsa dan berdampak rusaknya generasi bangsa oleh sebab itu terus kita gelorakan bahwa pengguna narkotika jenis apapun tidak dibenarkan,” kata Kabid Humas dalam sambutan pembukaan konferensi persnya.

Zulpan mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 19.00 wib di cucian mobil jalan raya Parung Km 26 Kel. Curug Kec. Bojong Sari Kota Depok dan pengembangan pada Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 wib di jalan raya Jatibening Pondok Gede Kota Bekasi.

Dari pengungkapan kasus di 2 TKP, Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 Kg yang dibawa dari Medan dengan dimasukan ke Berkleding Mobil APV

“Adapun dari kejahatan ini, penyidik sudah menangkap dan mempersangkakan pelaku sebanyak 3 orang sebagai tersangka yakni NH, BN, dan Al, ketiganya berkelamin laki – laki,” jelasnya.

Selanjutnya Kabidhumas menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari adanya informasi yang didapat Polisi adanya transaksi narkoba jenis ganja diwilayah Jatibening Pondokgede tanggal 24 Januari 2022 sekitar jam 15.00 wib. Hasilnya, Anggota Satreskoba melakukan Undercover buy (pembeli terselubung) di wilayah Jatibening oleh pelaku dialihkan ke wilayah Parung Bogor.

“Bersama pelaku, petugas meluncur ke wilayah Parung sesuai lokasi yang ditunjuk pelaku,” ucapnya.

Di Parung sekitar jam 19.00 wib setelah transaksi akhirnya Pelaku diamankan dengan berat 1 Kg diduga narkotika jenis ganja. Selanjutnya Pelaku diterogasi mengakui barang bukti lainnya ada di tempat tinggalnya di wilayah Parung tepatnya di jalan Kaki Suren Kec.Parung Kab. Bogor dengan jumlah barang bukti uang didapat sebanyak 24 bungkus berlakban Coklat dengan 1 bungkus seberat 1 kg dan 14 bungkus lakban coklat dengan berat 1 bungkus 7 kg narkotika golongan 1 jenis ganja kemudian Pelaku dan barang buktinya diamankan Kepolres Metro Bekasi Kota.

Pada Hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 kata Kabidhumas sekitar jam 09.00 wib dilakukan pengembangan untuk mengamankan pemasok barang bukti berinisial pelaku BN diketahui diantar dengan Mobil APV Bernopol BM 1402 AW dari Medan.

“Pelaku BN diamankan di Jatibening Pondokgede dengan barang bukti Satu unit Mobil Suzuki APV Bernopol BM 1402 AW,” katanya.

Selanjutnya Satnarkoba melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran kepada seorang lelaki yang bernama AL yang berdasarkan keterangan NH barang bukti jenis Ganja yang ditemukan pada dirinya dan berada dirumahnya merupakan milik AS yang dititipkan kepada NH untuk diedarkan.

“Sekitar Pukul 23.00 wib pada tanggal 28 Januari 2022, Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan AL yang berada didalam rumahnya di jalan Jamin Nairin Sasak Panjang Kec. Tanjung Halang Kab. Bogor. Pada Pelaku AL dirumahnya diamankan 1 bungkus plastik hitam yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 250 gram dan satu unit HP merk Nokia,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan akibat perbuatannya, Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Utomo Kembar Dwi Atmojo )

ShareTweet

Related Posts

Brimob Hadirkan Bus Sekolah Gratis di Tasikmalaya
Kabar Polisi

Brimob Hadirkan Bus Sekolah Gratis di Tasikmalaya

10/14/2025
Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley Hilang, Pelaku Masih Diburu
Kabar Polisi

Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley Hilang, Pelaku Masih Diburu

10/14/2025
Hadirkan Rasa Aman, Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli di Wilayah Jakarta Pusat Malam Ini
Kabar Polisi

Hadirkan Rasa Aman, Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli di Wilayah Jakarta Pusat Malam Ini

10/13/2025

Follow us on social media:

KONTAK INFO

Alamat : Kota Kasablanka Office 88 Tower A Lt. 9 Unit A, Jalan Kasablanka Raya Kav 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Phone : (021) 28541720 | HP : 0821-1150-8595

Fax : (021) 28541786

Email : redaksi@opsinews.id

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar Polisi
  • TNI
  • Nasional

Copyright © 2019 Opsinews.id All right reserved.